Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia disingkat YLBHK-DKI
adalah organisasi bantuan hukum yang didirikan di Jakarta sejak Tahun
1999 dan telah dikuatkan dalam Akta Persekutuan Perdata No. 54 tanggal,
15 April 2008 yang dibuat dihadapan MERI EFDA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta. Pada bulan Juli 2010 YLBH-DKI dengan Keputusan Bersama Para
Pendiri dan Pengurus Yayasan merubah dan memperbaharui nama Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia (YLBH-DKI) menjadi Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia
(YLBHK-DKI) dan telah dikuatkan berdasarkan Akta Persekutuan Perdata No.
12 tanggal, 14 Juli 2010 dihadapan UUN GUNIARSIH, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta.
Dalam menjalankan kerja-kerja dan
program-programnya, YLBHK-DKI bersandar pada nilai-nilai dasar
organisasi, VISI dan MISI lembaga. YLBHK-DKI bersama-sama dengan
komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat
kuat akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan :
(1) Dapat
mewujudkan suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas
tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/ berperikemanusiaan secara
demokratis;
(2) Dapat terwujudnya suatu sistem hukum dan
administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan
lembaga-lembaga melalui berbagai pihak yang dapat memperoleh dan
menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized
legal-administrative system); dan
(3) Mewujudkan suatu sistem
ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk
turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan
mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan
menjunjung tinggi HAM (An open political- economic system with a
culture that fully respects human rights);
YLBHK-DKI didirikan dengan tujuan:
1.
Membantu dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan perhatian serta
bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan
kemampuan yang tersedia.
2. Membangun kerjasama dengan
lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun
internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
3. Berdaya
upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban
masyarakat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.
4. Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia.